sarmi jawanti ( 20206889 ): Peraturan Perpustakaan Universitas Gunadarma

Selasa, 06 April 2010

0

Peraturan Perpustakaan Universitas Gunadarma

Peraturan perpustakaan adalah peraturan yang ditujukan kepada pemakai sebagai pedoman dalam menggunakan fasilitas perpustakaan.

Tata tertib pelayanan Perpustakaan Universitas Gunadarma adalah sebagai berikut :

  1. Pelayanan perpustakaan dibuka setiap hari kerja, yaitu sebagai berikut :
    1. Hari Senin s.d. Jumat = pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
    2. Hari Sabtu = pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
    3. Istirahat (Senin s.d. Kamis) = pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
    4. Istirahat (Jumat) = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB

Hal tersebut berlaku sepanjang semester / tahun akademik yang sedang berjalan, kecuali ada ketetapan lain melalui pengumuman tertulis.

  1. Yang berhak mendapatkan pelayanan peminjaman dan pengembalian buku hanyalah anggota yang aktif.
  2. Semua pengunjung diperkenankan masuk dengan tidak membawa tas, jaket, helm, dan atau sejenisnya. Semua barang tersebut harus dititipkan / dilletakkan pada loker yang telah disediakan.
  3. Kunci loker dikembalikan setelah selesai berkunjung di perpustakaan.
  4. Menghilangkan kunci loker akan dikenakan sangsi.
  5. Pengunjung perpustakaan harus mengisi buku tamu yang telah disediakan.
  6. Ketentuan peminjaman dan pengembalian buku untuk mahasiswa, sebagai berikut :
    1. Waktu pelayanan peminjaman buku dimulai dari pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB setiap hari Senin s.d. Jumat. Sabtu sampai pukul 12.00
    2. Batas peminjaman buku maksimal sebanyak 2 (dua) buah untuk perpustakaan Kampus D sedangkan untuk perpustakaan Kampus E peminjaman buku hanya 1 (satu) buah.
    3. Bagi mahasiswa yang sudah meminjam dalam jumlah maksimal maka baginya tidak diberikan pelayanan permintaan atau peminjaman buku.
    4. Peminjaman buku diberikan waktu selama 14 hari (2 minggu) setiap bukunya.
    5. Peminjaman, perpanjangan, dan pengembalian buku harus disertai dengan identitas keanggotaan.
    6. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda 1 hari sebesar Rp. 100,00 setiap bukunya.
  7. Ketentuan peminjaman dan pengembalian buku bagi dosen, sebagai berikut :
    1. Batas peminjaman buku maksimal sebanyak 5 (lima) buah.
    2. Peminjaman buku diberikan waktu selama 6 (enam) bulan setiap bukunya.
    3. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda 1 hari sebesar Rp. 200 setiap bukunya. (berlaku mulai 1 Agustus 2001)
  1. Pengunjung perpustakaan hendaknya menjaga ketertiban, kebersihan, dan ketenangan ruang baca serta dilarang makan, minum, merokok, dan tidur.
  2. Tidak diperkenankan membawa laptop, kamera, ke dalam ruang referensi
Koleksi referensi tidak dapat dipinjam dan difotocopy.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by: Blogger | Maintenance by: Husein